Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan

melanjutkan proses perkara pengeroyokan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:55 WIB
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim pengacarannya usai sidang kasus kekerasan terhadap M Kece. Majelis hakim menolak eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara pengeroyokan M Kace. [Suara.com/Arga]

Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.

Akan tetapi, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (ANTARA)

Baca Juga:Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini