SuaraLampung.id - Empat perusahaan di Provinsi Lampung dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke para karyawannya.
Empat perusahaan yang belum membayar THR yaitu 3 berasal dari Kota Bandar Lampung dan 1 perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat tidak membayar THR karyawan, empat perusahaan ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
"Iya kami menerima empat pengaduan yang dilaporkan masing-masing karyawan yaitu belum menerima THR dari tempat kerjanya," ungkap Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu, Selasa (10/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jarigan Suara.com.
Baca Juga:Oknum Driver Ojol Pukuli Pelanggan di Hotel Bukit Randu, Ngamuk karena Susah Cari Titik Jemput
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa sebagai langkah tindaklanjut atas keempat laporan tersebut, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawas, guna memediasi antara perusahaan dan pekerja belum menerima THR.
"Dua pengaduan masih dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahaan, sementara 2 laporan lainnya baru akan diturunkan tim pengawas. Dalam penyelesaian ini, tentunya harapan kami semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR bagi para pekerja," jelasnya.
Kemudian, Agus Nompitu juga menuturkan bahwa pembayaran Itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Perusahaan harus memberikan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak bagi para pekerja atau buruhnya. Sesuai dengan peraturan berlaku termasuk dalam pemberian THR," pungkasnya.