Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT

Di dalam aturan ini, Kemnaker mengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 April 2022 | 18:05 WIB
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
Ilustrasi aturan JHT terbaru. Klaim JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. [ist]

Dijelaskan juga bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski telah dipermudah untuk untuk pengajuan klaim JHT, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK dengan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini