SuaraLampung.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beraudiensi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan IDI dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sempat dibahas mengenai pemecatan Letnan Jenderal Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Dokter Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pemecatan didasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang menyatakan Eks Mantan Menteri Kesehatan itu telah melanggar etik.
Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Kabar Ketua IDI Resmi Dipecat, Benarkah?
Kepada Panglima TNI, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan ketetapan Muktamar IDI mengenai pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.
"Kemarin ada sebuah ketetapan Muktamar, yang jujur bagi kita ini menjadi sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban," kata Adib dikutip dari YouTube Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika sempat bertanya mengenai keputusan muktamar tersebut.
"Jadi mengeluarkan (Dokter Terawan) dari IDI ya," ujar Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Adib, keputusan Muktamar IDI itu adalah pemberhentian tetap Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Pemberhentian tetap itu kata Adib tidak diartikan seumur hidup.
Baca Juga:Dilakukan Keluarga Pasien, PB IDI Kecam Tindakan Kekerasan Pada Dokter Bedah Onkologi di Papua
"Masih ada upaya ruang. kalau dia berkenan jadi anggota kembali, kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter di seluruh Indonesia adalah IDI, siapapun yang mau masuk kita terima," beber Adib.
Jenderal Andika Perkasa memberi tanggapan mengenai pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurut Andika, pihaknya mengikuti ketentuan peraturan perundangan.
"IDI sebagai institusi punya kewenangan yang melekat di dirinya dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati. Kita ikut tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan," ujar Andika.
"Apapun keputusan IDI apakah berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami, itu pun juga akan kita. Kita ikut aturan," jelas Jenderal Andika Perkasa.