SuaraLampung.id - Kepala daerah diperbolehkan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 namun dengan sejumlah persyaratan.
Aturan menggelar halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga:Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Pakupatan Mulai Meningkat, Puncaknya di Prediksi 26-28 April
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (ANTARA)
Baca Juga:Anggota DPR: Rencana Pemerintah Tepat Fasilitasi Warga Rayakan Lebaran