Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Total bonus atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mencapai Rp15,4 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 10:53 WIB
Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini
ILustrasi atlet senam ritmik Lampung Sutjiati Kelanaritma Narendra meraih medali emas di PON Papua. Bonus atlet Lampung peraih medali di PON Papua cair mulai hari ini Kamis (21/4/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bonus bagi atlet Provinsi Lampung peraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan cair secara bertahap mulai hari ini Kamis (21/4/2022).  

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan bonus secara simbolis kepada atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) peraih medali emas, perak, dan perunggu, di Mahan Agung, Bandar Lampung.

Bonus tersebut diberikan menyusul berhasilnya Lampung masuk dalam sepuluh besar raihan medali pada PON XX Papua, dengan meraih 14 medali emas, 10 perak, dan 12 perunggu.

Bonus juga diberikan kepada atlet dan pelatih cabang olahraga eksibisi dengan rincian 19 medali emas, 7 perak, dan 11 perunggu.

Baca Juga:Ada Aksi Demo di Bandar Lampung Hari Ini, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas

Total bonus atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mencapai Rp15,4 miliar.

Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menjelaskan bahwa, pencairan bakal dilakukan dengan ditransfer ke rekening masing-masing secara bertahap mulai Kamis, 21 April 2022 dan Bonus yang ditransfer sudah dipotong pajak. 

"Ini bukan dipotong tapi ini kewajiban atlet dari prestasinya. Besok yang ditransfer akan langsung dipotong pajak," ungkap Hannibal saat ditemui saibumi.com--jaringan Suara.com sesuai melakukan pembahasan soal pajak yang digelar KONI Lampung bersama perwakilan cabang olahraga peserta dan eksibisi PON XX Papua serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah DJP, Fuad mengatakan kewajiban tersebut, berdasarkan UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21.

"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto," jelas Fuad. 

Baca Juga:Dulu Ribuan, Pasien Covid-19 Di RSDC Wisma Atlet Hari Ini Cuma 29 Orang

Selanjutnya, perwakilan DJP lainnya, Ishak menuturkan, besaran pajaknya progresif yang persentasenya semakin meningkat mengikuti nilai objek pajak.

Ishak pun menyampaikan, sebagai contoh jika atlet mendapatkan Rp200 juta dan memiliki NPWP akan dipotong 50 persen dan 50 persennya akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak