SuaraLampung.id - Tiga warga Kabupaten Pesawaran ditetapkan menjadi tersangka penipuan sertifikat tanah di Register 40 Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan.
Tiga tersangka yang menipu masing-masing berinisial IS, AR dan C. Tersangka inisial C diketahui telah meninggal dunia.
Sebanyak enam kepala desa di Register 40 Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban penipuan tiga tersangka.
Enam Kepala Desa menjadi korban penipuan dan penggelapan yaitu Desa Sumber Jaya, Karang Rejo, Sinar Rejeki, Purwotani,Sidoharjo dan Margo Lestari, kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Kerugian yang dialami berjumlah Rp 1,46 miliar.
Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro
Kasubdit II Harda Ditres Krimum Polda Lampung AKBP Dodon Priambodo, mengatakan terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan dari Kepala Desa dan masyarakat di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tahun 2018.
"Atas laporan dari kepada Desa dan masyarakat dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tiga orang tersangka yaitu IS, AR dan C, tersangka C meninggal dunia,"kata Dodon Priambodo, Rabu (20/04/2022).
Modus ketiga tersangka yaitu mengaku bisa mengurus dan menjanjikan bisa membuat sertifikat tanah karena kenal dengan orang di KLHK dengan istilah lewat "Jalan tol".
Namun sampai waktu yang telah dikesepakatan yaitu akhir tahun 2018 sertifikat yang dijanjikan itu tidak kunjung jadi.
"Pengakuan ketiga tersangka yaitu menjanjikan kepada warga akan mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan melalui jalan pintas dengan kenalan oknum PNS di KLHK dan atas pengakuan itu terhadap oknum sedang didalami," kata Dodon.
Baca Juga:Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
Kontributor : Ahmad Amri