Satgasus Tipikor Polri Pantau Penyaluran Bahan Pokok dan Pupuk Bersubsidi di Lampung

akan melihat kecenderungan ada celah korupsi dalam penyediaan bahan pokok ataupun pupuk bersubsidi di Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 April 2022 | 09:29 WIB
Satgasus Tipikor Polri Pantau Penyaluran Bahan Pokok dan Pupuk Bersubsidi di Lampung
Satgasus Pencegahan Tipikor Polri mengawasi penyaluran bahan pokok dan pupuk bersubsidi di Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri mengawasi penyaluran pupuk dan minyak goreng bersubsidi di Lampung.

Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Hotman Tambunan mengatakan, pihaknya akan melihat kecenderungan ada celah korupsi dalam penyediaan bahan pokok ataupun pupuk bersubsidi di Lampung.

"Kami cenderung melihat apakah dalam penyediaan bahan pokok contohnya seperti daging, minyak goreng dan pupuk ada celah korupsi. Sehingga kami mencoba mencegah, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah ini tidak disalahgunakan," katanya, Senin (18/4/2022).

Menurut dia, polisi telah mendapatkan laporan terkait distribusi pupuk bersubsidi dan bahan pokok yang dalam pekan terakhir mengalami lonjakan harga dari pemerintah Provinsi Lampung, dan Polda Lampung.

Baca Juga:Kenalkan Kota Kalianda, Pemkab Lampung Selatan Alihkan Arus Lalu Lintas

"Kita sudah dapat informasi dan laporan dari dinas dan pihak terkait mengenai penyaluran ini. Dan besok akan ke Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur untuk mencari informasi dan data secara langsung," ucapnya.

Ia melanjutkan, selain mendatangi kedua daerah di Lampung itu, pihaknya pun akan secara langsung mendatangi distributor, pengecer, dan kelompok tani.

"Kami akan turun ke lapangan secara langsung untuk tambahan laporan kepada Kapolri mengenai kondisi di Lampung. Karena tujuannya adalah menjaga ketersediaan, keterjangkauan bahan pokok dan pupuk bagi masyarakat agar mereka tidak terbebani akibat harga yang tidak terkontrol," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Indonesia membentuk Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia yang beranggotakan mantan pegawai KPK yang diterima sebagai ASN Polri. (ANTARA)

Baca Juga:Kronologis Densus 88 Sergap Terduga Teroris di Mal Bandung, Sebelumnya Dibuntuti dari Kontrakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini