Papan Bunga Matinya Demokrasi di Unila Dipindah Satpam ke Tempat Sampah, Buntut BEM Unila yang Tak Dilantik

Para mantan Ketua BEM Unila ini mengirimkan papan bunga ungkapan duka cita matinya demokrasi Unila.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 08:58 WIB
Papan Bunga Matinya Demokrasi di Unila Dipindah Satpam ke Tempat Sampah, Buntut BEM Unila yang Tak Dilantik
aksi mahasiswa Unila buntut tidak dilantiknya BEM Unila oleh pihak rektorat. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Belum dilantiknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila membuat sejumlah mantan Ketua BEM melakukan aksi protes. 

Para mantan Ketua BEM Unila ini mengirimkan papan bunga ungkapan duka cita matinya demokrasi Unila.

Papan bunga yang merupakan sindiran terhadap pihak kampus itu dipasang di underpass Unila, Senin (11/ /2022). 

Namun, saat pagi sekitar pukul 09.00 Wib papan bunga itu sudah tidak berada di tempatnya. 

Baca Juga:LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa

Papan bunga itu ternyata dipindahkan satpam Unila ke dekat tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Unila.

Dan tepat pukul 13.00 Wib, kelima papan bunga itu dipindahkan kembali ke Tugu Adipura, Enggal, Kota Bandar Lampung

Perlu diketahui adapun, Kesepuluh papan nama itu dari Randi Yuki Pratama BEM F MIPA 2018, Fajar Agung Pangestu BEM Unila 2019, Nanda Satria BEM Unila 2014, Ahmad Nurhidayat BEM Unila 2016, Muhammad Kurniawan BEM Unila 2003-2004, Nizwar Affandi BEM Unila 1999- 2000, Bambang Irawan BEM Unila 2015- 2006, Asrul Sani BEM Unila 2001- 2002, Ahmad Syam BEM Unila 2014-2015.

Tujuan pengiriman papan bunga, para mantan ketua BEM Unila ingin menunjukkan kekecewaan mereka atas tak kunjung dilantiknya kepengurusan BEM Unila oleh pihak rektorat sejak tahun lalu, 2001.

Selanjutnya buntut dari hal itu, belasan mahasiswa melakukan gerakan, akan tidak kepuasan kepada rektorat terkait belum dilantiknya kepengurusan BEM Unila tahun 2022. 

Baca Juga:Dituduh Jadi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Tri Setia Budi Purwanto: Saya di Rumah

"Mendesak rektor mencabut pertor Unila, karena dilihat dari narasi terlihat represif dari gerakan mahasiswa. Silahkan melantik BEM dan DPM terpilih yang berdasarkan pemilihan raya 2022," ungkap kordinator aksi, M Yuhiqqul Haqqa dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com. 

Lebih lanjut ia menyampaikan karena perlu diketahui ketika BEM dan DPN yang telah terpilih pemira, ditingkat fakultas sudah dilantik padahal prosesnya sama. tetapi BEM universitas itu tidak diakui, padahal secara prosedur dan tata pelaksanaan sama. 

"Harapannya ini bisa didengar oleh pihak rektor, kami dari DPM membuka komunikasi tidak direspon oleh WR tiga, semoga ini menjadi awal mulai pergerakan mahasiswa di Unila dan juga di Lampung," tuturnya. 

Sementara itu, Prof. Dr. Yulianto, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya. 

Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan oleh WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan. 

“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya. 

Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut: 

“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.” ujarnya

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan: 

“Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan," tuturnya. 

Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut. 

Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila. 

"Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi," tukasnya.

Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan. 

“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” pungkasnya.

Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini