SuaraLampung.id - Pilot Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).
Kapten Vincent Raditya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Kapten Vincent Raditya diperiksa karena pernah satu "frame" dengan Indra Kenz dalam konten YouTube.
"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:Selain Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Ternyata Pernah Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz
Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.
Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.
"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.
Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.
"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.
Baca Juga:Susul Indra Kenz Dan Fakarich, Bareskrim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Binomo
Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.
- 1
- 2