SuaraLampung.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Berbeda dengan sebelumnya dimana Andi Arief ngotot tidak ada hubungan dengan kasus suap Abdul Gafur, politisi Partai Demokrat ini kini lebih kooperatif.
Sebelumnya Andi Arief sampai menuding juru bicara KPK Ali Fikri menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pemanggilan dirinya.
Dalam unggahan di akun Twitter @Andiarief_, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK dan berjanji menghadiri panggilan tersebut.
Baca Juga:Bulan Suci, Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh dengan Pegawai Lembaga Anti Rasuah
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief, Selasa.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (11/4/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.
"Benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (28/3/2022).
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," tambahnya.
Baca Juga:Terbukti Selingkuh, Jaksa dan Staf KPK Dijatuhi Sanksi Dewas
KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.
"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," kata Ali.
Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut sangat diperlukan, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ANTARA)