Menkumham Jelaskan Alasan Perlunya Revisi UU Kedokteran

revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 09:24 WIB
Menkumham Jelaskan Alasan Perlunya Revisi UU Kedokteran
Ilustrasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Yasonna Laoly jelasakan alasan perlunya revisi UU Kedokteran. [Suara.com/Novian]

SuaraLampung.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang tentang Kedokteran harus direvisi.

Menurut Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, jika pelayanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri. Hal tersebut otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun.

Baca Juga:Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR

Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.

"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia," ungkap dia.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter. "Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan Indonesia emas menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045. Salah satu upaya merealisasikannya yaitu mendorong anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, termasuk kedokteran untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.

Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedur dan membutuhkan biaya.

Baca Juga:Imbas Terawan Dipecat IDI, Menteri Yasonna Usul Izin Praktik Kedokteran jadi Domain Negara, Bukan Organisasi Profesi

Masalahnya, ujar Menkumham, hal itu akan sulit terwujud jika prosesnya dipersulit. Oleh karena itu diperlukan revisi Undang-Undang Kedokteran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak