SuaraLampung.id - Program vaksinasi booster yang digalakkan pemerintah saat ini mengundang kritikan tajam dari Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR.
Pasalnya pemerintah menggunakan vaksin tidak halal dalam program vaksinasi booster. Diketahui vaksinasi booster menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna.
Tiga merek vaksin ini belum mendapat izin penggunaan darurat dan belum mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, kata anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Anas Thahir, sudah ada vaksin yang mengantongi fatwa halal dari MUI yaitu vaksin Zifivax.
Anas pun mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk dosis penguat (booster) COVID-19.
"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh Pemerintah untuk program booster," kata Anas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Anas mengatakan Vaksin Zifivax sudah diuji oleh para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat; bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak itu berakhir.
"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya dia.
Jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka itu akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh BUMN maupun pihak swasta, kata anggota Panja Vaksin dari Fraksi PPP itu.