Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Tidak Halal, Panja DPR Cecar Pemerintah

Pasalnya pemerintah menggunakan vaksin tidak halal dalam program vaksinasi booster

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:24 WIB
Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Tidak Halal, Panja DPR Cecar Pemerintah
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster. Panja DPR pertanyakan alasan pemerintah gunakan vaksin tidak halal untuk vaksinasi booster. [pexels]

SuaraLampung.id - Program vaksinasi booster yang digalakkan pemerintah saat ini mengundang kritikan tajam dari Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR.

Pasalnya pemerintah menggunakan vaksin tidak halal dalam program vaksinasi booster. Diketahui vaksinasi booster menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna.

Tiga merek vaksin ini belum mendapat izin penggunaan darurat dan belum mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Padahal, kata  anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Anas Thahir, sudah ada vaksin yang mengantongi fatwa halal dari MUI yaitu vaksin Zifivax. 

Baca Juga:Kritik Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Legislator Anggia Ermarini: Jika Menteri Aja Bingung, Apalagi Rakyat

Anas pun mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk dosis penguat (booster) COVID-19.

"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh Pemerintah untuk program booster," kata Anas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Anas mengatakan Vaksin Zifivax sudah diuji oleh para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat; bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dia juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak itu berakhir.

"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya dia.

Baca Juga:Jokowi Minta Aturan Mudik Jangan Dibandingkan dengan MotoGP, Warganet: Bukannya Sama-Sama Mengundang Massa, Pak?

Jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka itu akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh BUMN maupun pihak swasta, kata anggota Panja Vaksin dari Fraksi PPP itu.

Dia mengatakan Vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia, sehingga dia pun mempertanyakan dukungan Pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Cina.

Sementara itu, anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan untuk mendapatkan vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia. Negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

"Untuk itu Pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka Pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja Pemerintah," ujarnya.

Santri Menolak Vaksin Booster

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.

"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata Yahya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," jelas Yahya.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," kata Yahya menegaskan.

Selain vaksin halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum yang akan memunculkan indikasi berdampak terhadap kerugian negara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini