SuaraLampung.id - Pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut menjalani hukuman cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Pria Dimohon Peka, Ini 5 Sikap Lelaki yang Disukai Wanita
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan non muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. (ANTARA)