SuaraLampung.id - Sindikat peredaran narkoba ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah. Sindikat ini biasa menggunakan uang palsu untuk membeli barang haram tersebut.
Polisi menangkap tujuh orang yang masih jaringan peredaran narkoba di Seputih Mataram dan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ada pun ketujuh pelaku masing-masing berinisial BN, RH, AG, RD, YD, JM, dan BN.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba bermula dari penggerebekan di Kampung Varia Agung, Seputih Mataram. Di situ, polisi menangkap BN, RH, dan AG.
Baca Juga:Oknum Polisi Digerebek Lagi Pesta Sabu Bareng Emak-emak, Ini Penjelasan Polda Sulsel
"Ketiganya ditangkap berada di dalam kamar rumah pelaku BN, didapati jadi bandar sabu pada Minggu. Dari penangkapan ketiganya, didapati barang bukti sabu 5,06 Gram dan 12,9 Gram ganja," kata Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Didapati juga barang bukti berupa timbangan digital, skop, dan pipet milik BN. Lalu didapati dua butir pil ekstasi milik RH dalam wadah permen, dan satu paket sabu 0,11 Gram dari tangan AG beserta alat hisap.
"Setelah digerebek, datang dua orang RH dan YD ke rumah BN. Kemudian keduanya digeledah didapati sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, dua butir amunisi, dan satu unit mobil," ujar Doffie.
Setelah itu, datang lagi pelaku JM ke rumah BN, hingga ditemukan sabu seberat 1,12 gram. Selanjutnya dikembangkan di Poncowati, Tebanggi Besar pada Senin dinihari, hingga ditangkap lelaku RD.
Dari hasil pengembangan, didapati barang bukti di rumah RD berupa 3,02 Gram sabu, 10 bungkus paket sabu seberat 1,73 gram, satu timbangan, dan pipet.
Baca Juga:Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari di Apartemen Kemayoran
Ditemukan juga sepucuk senjata api rakitan, delapan butir aminisi, dan uang palsu Rp29 juta untuk membeli sabu dicampur uang palsu.