Datangi Mabes Polri Didampingi Lesti Kejora, Rizky Billar Siap Kembalikan Pemberian Doni Salmanan

Rizky Billar diperiksa sebagai saksi penipuan aplikasi trading Binary Option Quotex tersangka Doni Salmanan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:42 WIB
Datangi Mabes Polri Didampingi Lesti Kejora, Rizky Billar Siap Kembalikan Pemberian Doni Salmanan
Aktor Rizky Billar (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rizky Billar mengaku siap mengembalikan pemberian Doni Salmanan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini