Kemenkumham Teliti Permohonan Naturalisasi Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama

Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama mengajukan permohonan naturalisasi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:21 WIB
Kemenkumham Teliti Permohonan Naturalisasi Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama
Ilustrasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Kemenkumham teliti surat permohonan naturalisasi Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama. [Instagram/hasaniabdulgani]

SuaraLampung.id - Permohonan naturalisasi tiga pemain sepak bola yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Tiga pemain sepak bola yang mengajukan permohonan naturalisasi itu ialah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, pihaknya memeriksa dan meneliti permohonan naturalisasi ketiga pemain tersebut.

Ia menjelaskan dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga:PSSI Rapat Bahas Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Netizen Antusias

"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.

Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal tetapi juga menyangkut aspek lainnya. Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi, jelas dia.

Tidak hanya itu, sambung dia, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Baca Juga:5 Pemain Naturalisasi dengan Taksiran Nilai Pasar Selangit, Marc Klok Nomor Satu

Hal itu dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak