SuaraLampung.id - Presiden Direktur Prestige Motorcars, perusahaan otomotif, Rudy Salim telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Indra Kenz, Jumat (18/3/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Rudy Salim terkait transaksi jual beli mobil dengan Indra Kenz.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.
"Pemeriksaan terhadap RA ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:Ganjil Genap Mulai Berlaku Bulan Juni 2022 Di Jakarta
Sementara itu, ujar Gatot, untuk dua mobil mewah lain Rolls Royce maupun Toyota tidak dibeli, tapi hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.
"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.
Hal yang sama juga diungkapkan Rudy Salim dan pengacara usai pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.
Baca Juga:Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. (ANTARA)