FKUB Desak Polisi Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Dianggap Ganggu Kerukunan Umat Beragama

pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim sangat mengganggu kerukunan umat beragama.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 11:27 WIB
FKUB Desak Polisi Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Dianggap Ganggu Kerukunan Umat Beragama
Tangkapan layar Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. FKUB Lebak mendesak polisi tangkap pendeta Saifudin Ibrahim. [Youtube]

SuaraLampung.id - Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Lebak mendesak kepolisian segera menangkap pendeta Saifudin Ibrahim

Pendeta Saifudin Ibrahim dianggap telah menganggu kerukunan umat beragama karena pernyataannya yang meminta 300 ayat di kitab suci Alquran dihapus.

Sekretaris FKUB Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim sangat mengganggu kerukunan umat beragama.

Masyarakat Kabupaten Lebak yang memiliki keberagaman perbedaan keyakinan, suku, bahasa, dan budaya, tetapi kehidupan mereka penuh kedamaian, kerukunan, saling menghargai dan menghormati sesaat umat manusia.

Baca Juga:Daftar Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Parah Banget Sampai Dipenjara karena Hina Nabi Muhammad

Namun, di tengah keberagaman itu terusik dengan pernyataan Saifudin Ibrahim yang berpotensi memecah belah umat beragama dengan menyebar kebencian terhadap umat Islam.

Pernyataan Saifudin Ibrahim itu menyebar keresahan dan kegaduhan yang kini kehidupan dan toleransi di masyarakat semakin baik.

Dalam video itu Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat Al-Quran karena mengandung unsur intoleran.

Selain itu juga kurikulum pendidikan pesantren dan madrasah diganti karena menjadi sumber radikalisme.

Karena itu, FKUB Lebak minta aparat segera menangkap dan menindak tegas mantan Ustad Pesantren AL Zaitun Indramayu, Jawa Barat, karena khawatir menimbulkan kemarahan umat Islam, sehingga dapat mengganggu kerukunan umat beragama.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Suara Adzan dan Anjing Menag Gus Yaqut, FPI Masih Meradang: Proses Kasus Penistaan Agama!!!

"Kita berharap aparat segera memproses secara hukum Saifudin Ibrahim yang jela-jelas masuk kategori menista umat Islam juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 unsur SARA," katanya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini