SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur.
Petugas menangkap satu orang inisial R yang diduga sebagai orang yang menjual para wanita ke pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan tersangka R ditangkap di sebuah hotel bersama dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.
Modus operasi tersangka R yaitu menawarkan bisa menyediakan wanita sesuai dengan pesanan para pelanggan yang akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur.
Baca Juga:Malang Darurat Prostitusi Online, Ulama Dukung Kebijakan Wali Kota Sutiaji
"Modusnya tersangka R menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan, dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," kata Adi Sastri, Rabu (16/3/2022).
Dari setiap transaksi itu, tersangka R mendapat keuntungan dari para pelanggan sebesar Rp500 ribu.
Sementara para korban diberikan uang sebesar Rp 1 juta setelah mereka melayani para pelanggan.
Kata Adi Sastri tersangka R merupakan pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Amri