Kebijakan Mudik Lebaran 2022 Tergantung Perkembangan Kasus COVID-19 di Bulan Maret

Salah satu ketentuan aktivitas mudik Lebaran, kata Alexander, adalah syarat vaksinasi dosis lengkap primer

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Maret 2022 | 09:49 WIB
Kebijakan Mudik Lebaran 2022 Tergantung Perkembangan Kasus COVID-19 di Bulan Maret
Ilustrasi penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan mudik lebaran 2022 tergantung perkembangan kasus COVID-19 bulan Maret. [Suara.com/Imam Faisal]

SuaraLampung.id - Kebijakan pengetatan mudik Idul Fitri (Lebaran) tergantung pada situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air berdasarkan evaluasi laju kasus per akhir Maret 2022.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Nasional Alexander K. Ginting mengatakan, saat ini dalam tahap uji coba sampai akhir Maret untuk memutuskan kebijakan terkait mudik lebaran.

"Kalau kasus menurun, kasus kematian cenderung menurun, tentu akan berikan harapan dan gambaran yang lebih baik," kata Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan jika pada akhir Maret terjadi penurunan angka kasus yang signifikan dan cenderung konsisten, dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.

Baca Juga:Bulog Pastikan Stok Beras di Sumut Aman hingga Lebaran

"Tapi, manakala kasus semakin naik di akhir Maret ini akan menjadi persoalan kita, akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama," katanya.

Alexander mengatakan Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19. Pelaksanaan transisi menuju endemi sedang diupayakan pemerintah melalui mekanisme bertahap.

Artinya, kata Alexander, daerah yang semula level 2 bisa kembali level 3, bahkan dinaikkan menjadi level 4. "Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19," katanya.

Salah satu indikator transisi menuju endemi adalah cakupan vaksinasi COVID-19 kepada 70 persen populasi penduduk di Indonesia.

Salah satu ketentuan aktivitas mudik Lebaran, kata Alexander, adalah syarat vaksinasi dosis lengkap primer bagi para pelaku perjalanan. "Sepanjang perjalanan ya (bisa mudik), artinya dia sudah vaksin dua kali," katanya.

Baca Juga:Luhut Sebut Puasa dan Lebaran Tahun Ini Bisa Dijalankan Lebih Bebas, Ini Syaratnya

Data harian kasus COVID-19 per hari ini yang dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 terdapat penambahan 9.629 kasus positif COVID-19 dengan daerah penyumbang kasus tertinggi adalah Jawa Barat.

Jumlah kasus aktif tercatat mengalami penurunan sebanyak 29.938 kasus dan 39.296 pasien telah dinyatakan sembuh. Tapi, angka kematian bertambah 271 jiwa.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan aktivitas mudik Lebaran, shalat Idul Fitri maupun ibadah Ramadhan dapat lebih leluasa dilakukan masyarakat manakala cakupan vaksinasi dosis lengkap COVID-19 menyentuh 70 persen dari seluruh populasi di Indonesia.

"Untuk mencapai target itu pada April 2022, kita hanya membutuhkan 750.000 suntikan per hari dengan dukungan serbuan vaksinasi yang melibatkan TNI-Polri serta peran aktif masyarakat," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini