SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Tanjung Bintang mengungkap kasus mahasiswi inisial AP (20) yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan AP adalah korban pembunuhan. Polisi menetapkan FRE (21), teman pria korban sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi AP.
FRE (21) adalah seorang mahasiswa asal Tanjung Kemala, Bengkunat, Pesisir Barat, yang mengontrak rumah di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan awalnya mendapat laporan dari FRE yang datang ke Polsek Tanjung Bintang.
Baca Juga:Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh Sarankan Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto Menolak
"Peristiwa ini awalnya, kami menerima laporan dari tersangka, mengaku sebagai teman korban ke Mapolsek Tanjung Bintang. Setelah itu, kami cek lokasi dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui, hingga didapati ini aksi pembunuhan," kata Kompol Faria Arista, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku kenal dengan korban selama satu pekan, lewat aplikasi Tantan.
Selanjutnya pada Sabtu (12/3/2022) malam, tersangka menjemput korban di indekos di Labuhan Ratu, lalu mengajaknya jalan-jalan seputaran Bandar Lampung.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka memperkosa korban .
Baca Juga:Amien Rais Kembali Kuliti Presiden Jokowi, Disebut Lakukan Tiga Macam 'Pembunuhan'
"Namun di saat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.
- 1
- 2