Larangan Hijab di India tak Melanggar Hukum, Hakim Anggap Berhijab bukan Praktik Keagamaan Esensial

hijab yang dipakai muslimah India bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 17:10 WIB
Larangan Hijab di India tak Melanggar Hukum, Hakim Anggap Berhijab bukan Praktik Keagamaan Esensial
Ilustrasi protes umat Muslim India akibat larangan pemakaian hijab. Pengadilan India memutuskan larangan berhijab tidak melanggar hukum. [AP]

SuaraLampung.id - Larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka, India, dianggap tidak melanggar hukum oleh pengadilan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka menyatakan, hijab yang dipakai muslimah India bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial. 

"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.

Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.

Baca Juga:Ramai Diprotes, India Tetap Izinkan Sekolah di Karnataka Terapkan Larangan Hijab

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.

Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.

Menjelang putusan pengadilan, pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.

Karnataka --satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi-- akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.

Baca Juga:Cerita Tya Ariestya Mantap Berhijab, Baru Bisa Enam Gaya Hijab dan Belajar Lewat Video Tutorial

Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.

"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia. "Perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."

Larangan hijab di Karnataka itu juga mengundang kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Belum semua negara bagian di India memiliki aturan soal seragam sekolah. Putusan pengadilan itu dapat mendorong negara bagian lain untuk menerbitkan larangan hijab di sekolah.

Para pejabat Karnataka mengatakan pelajar perempuan Muslim yang tidak datang ke sekolah untuk memprotes larangan itu harus mematuhi putusan tersebut dan kembali bersekolah.

India telah mengalami sejumlah kerusuhan yang mematikan akibat bentrokan Hindu-Muslim sejak negara itu merdeka pada 1947, tapi tak satu pun terjadi di bagian selatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini