Di Hadapan Bupati dan Tokoh Adat Lampung Timur, Wilson Lalengke Meminta Maaf

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga Tokoh Adat Buway Beliyuk

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Maret 2022 | 13:27 WIB
Di Hadapan Bupati dan Tokoh Adat Lampung Timur, Wilson Lalengke Meminta Maaf
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta maaf saat ekspose di Polres Lampung Timur, Senin (14/3/2022). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap Tokoh Adat Buway Beliyuk (Lampung). 

Permintaan maaf ini Wilson Lalengke sampaikan terkait perusakan papan bunga Tokoh Adat Buway Beliyuk yang mengucapkan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan pemeras.  

Permintaan maaf Wilson Lalengke disaksikan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto, saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

Baca Juga:Dilaporkan Tokoh Adat Lampung Timur, Ketum PPWI Wilson Lalengka Masih Jalani Pemeriksaan

"Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," ucap Wilson, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya  sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur," kata Azoheri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 orang terperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang resmi dijadikan tersangka.

Mereka adalah Wilson Lalengke warga Jakarta Barat, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara dan Edi Suriadi warga Kemiling, Bandar Lampung.

Baca Juga:Robohkan Papan Bunga di Polres Lampung Timur karena tak Terima Wartawan Pemeras Ditangkap, Ketua PPWI Ditangkap

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN, atas dugaan pemerasan.

"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Pak Wilson mendatangi Mapolres dan memarah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas AKBP Zaky Alkazar.

Kontributor : Agus Susanto

REKOMENDASI

News

Terkini