Minta Logo Halal tidak Diganti, Ustaz Adi Hidayat: Ini Bukan Perkara Seni dan Filosofi tapi Perkara Syariat

Logo halal keluaran BPJPH Kemenag ditanggapi Ustaz Adi Hidayat

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Maret 2022 | 13:10 WIB
Minta Logo Halal tidak Diganti, Ustaz Adi Hidayat: Ini Bukan Perkara Seni dan Filosofi tapi Perkara Syariat
Ilustrasi Ustaz Adi Hidayat. Ustaz Adi Hidayat minta logo halal tidak diganti. [Youtube Adi Hidayat Official]

SuaraLampung.id - Ustaz Adi Hidayat buka suara mengenai polemik logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Logo halal keluaran BPJPH Kemenag ini menggantikan logo halal yang dimiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan akan berlaku secara nasional.

Logo halal baru ini berbentuk gunungan wayang dan berwarna ungu. Sementara tulisan halal dalam bahasa arabnya memang tidak sejelas tulisan halal di logo milik MUI. 

Ustaz Adi Hidayat mengatakan, Nabi Muhammad SAW sesuatu yang halal itu mestilah jelas. Mengacu pada hadis nabi itu, bahwa segala sesuatu yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek halal mesti terang benderang. 

Baca Juga:Kritik Penggantian Label Halal, Politisi PKS: Ini kan Namanya Menghabiskan Energi yang Tidak Perlu

"Tidak boleh ambigu, tidak boleh ada yang multitafsir. Ini bukan perkara seni, bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang, harus jelas," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTube Adi Hidayat Official. 

Menurutnya ini bukan persoalan halal yang bersifat kedaerahan atau menggabungkan adat istiadat tapi ini adalah syariat. 

"Ini ketentuan syariat yang mesti terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat," kata UAH.

Karena itu Ustaz Adi Hidayat mengusulkan sebaiknya logo halal yang akan diperkenalkan masyarakat sebaiknya logo yang mudah dipahami. 

"Dituliskan saja misal menggunakan bahasa Arab yang terang halal kemudian dijelaskan bahasa Indonesia atau kalau mau paling singkat yang sudah ada, itu saja yang sudah familiar di masyarakat," ucapnya. 

Baca Juga:MUI Ngotot Pegang Otoritas Fatwa Halal: Pemerintah Hanya Masuk pada Wilayah Administratif

Kalau ada peralihan kewenangan ke BPJPH, saran UAH, yang sudah ada sekarang tinggal merubah namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag agar lebih simpel dan mudah dipahami. 

"Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan kepastian bukan tafsiran, kebingungan apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit yang dengan itu bergeser dari tujuan utamanya memberikan kejelasan pada aspek yang boleh dan tidak boleh," kata Ustaz Adi Hidayat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini