Bagi UAS jika memang ada penceramah radikal yang menolak dasar negara Kesatuan Republik Indonesia lebih baik ditangkap saja.
Karena jika tidak diproses secara hukum menurutnya malah menimbulkan fitnah, jadi isu dan menjadi pembunuhan karakter.
"Kalau dia tidak menyetujui dasar negara, kapan dia berbicara? apakah ada bocoran dia melakukan rapat-rapat? Buktikan," tantang UAS.