SuaraLampung.id - Perampokan bersenjata api di Desa Harapan Mukti, Tanjung Raya, Mesuji, terungkap setelah polisi menangkap satu orang tersangka.
Tersangka perampokan yang ditangkap aparat Tekab 308 Polres Mesuji ialah TF (40), asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan berdarah tersebut. Satu orang inisial D adalah rekan TF saat beraksi dan inisial M, orang yang menyuruh melakukan perampokan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, perampokan ini bermodus mematikan kWh listrik rumah korban.
Baca Juga:Pelaku Perampokan Sadis di Mesuji Ditangkap, Pelaku Ikat dan Tembak Korbannya
Perampokan terjadi pada Sabtu (5/3/2022) dinihari, di lapak sawit milik korban Sukari 54). Pelaku berjumlah dua orang datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Kedua pelaku, lalu mematikan kWh Listrik rumah korban. Saat listrik mati, korban lalu keluar rumah, kemudian ditodong senjata api di kepalanya," kata AKBP Yuli Haryudo saat ekspos di Mapolres Mesuji, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban lalu digiring menuju kantor lapak sawit miliknya, yang berjarak 10 meter dari rumahnya. Selanjutnya pelaku TF ini, meminta untuk memanggil penjaga lapak bernama Aris, sedang tertidur di dalam kantor lapak.
"Setelah penjaga lapak membukakan pintu, kedua pelaku langsung mendorong pintu, lalu menodongkan senjata api lagi. Setelah itu, kedua korban diikat oleh para pelaku, kemudian ditanya tempat penyimpanan uang," ujar Yuli Haryudo.
Korban lalu memberitahu uangnya ada di brankas di bawah meja kasir, selanjutnya kedua pelaku mengambil brankas tersebut dan menanyakan kuncinya. Setelah diberitahu, lalu keduanya berusaha membukanya, akan tetapi tidak bisa dibuka.
Baca Juga:Viral Rekaman CCTV Maling Curi Motor di Pinggir Jalan Raya Saat Pemiliknya Sibuk Cari Kutu Air
"Karena itulah, pelaku kemudian menembak korban Aris hingga mengenai lengan tangan kanannya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor, dengan membawa brankas berisi uang Rp52 jutaan," ungkap Yuli Haryudo.
Selang dua jam kemudian, anggota melakukan pengejaran, hingga ketemu pelaku dalam perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya. Anggota berpapasan dengan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute.
"Kemudian pelaku TF ini dihentikan, lalu dilakukan penggeledahan, hingga didapati ada bercak darah di celananya. Saat ditangkap, pelaku TF berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Yuli Haryudo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah merampok di lapak sawit bersama temannya inisial D. Keduanya merampok atas perintah dari inisial M, hingga kini keduanya masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa kotak brankas warna silver sudah dirusak lubang kuncinya.
Lalu diamankan dua dompet, satu kantong kain, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir amunisi aktif kliber 5.56, sepeda motor, sehelai baju, kotak Ponsel, dan stok kontak sepanjang 4 meter.