SuaraLampung.id - Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap 7,9 juta batang rokok ilegal pada periode Februari 2022.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Lampung mencapai Rp6 miliar (Rp 6.095.167.000).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari, mengatakan pihaknya menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan peredaran rokok ilegal yang berpita cukai palsu.
Kegiatan penindakan diawali kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat dari tanggal 14 s/d 17 Februari 2022. Upaya ini menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal yang dijual di wilayah tersebut.
Baca Juga:Memancing Minat Warga untuk Ikut Vaksinasi COVID-19, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Minyak Goreng
Selain operasi pasar, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan dengan melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi intelijen didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. Maka dari itu, kami segera menurunkan tim untuk menemukan target operasi dan melakukan patroli” kata Esti Wiyandari dikutip dari https://bclampung.beacukai.go.id/.
Penindakan berikutnya dilakukan pada tanggal 18 s/d 19 Februari 2022.
Penyisiran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang – Mesuji berhasil menindak 2 buah truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furniture dan pupuk.
Selanjutnya, penindakan dilakukan dari hasil kegiatan patroli darat dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang berlangsung pada tanggal 27 s/d 28 Februari 2022.
Baca Juga:Bandara Radin Inten II Wajibkan e-HAC sebagai Syarat Penerbangan Domestik
Atas kegiatan ini, petugas mendapati 3 (tiga) buah truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik.