SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menemukan toko ritel modern yang melakukan pelanggaran penjualan minyak goreng.
Toko ritel modern itu diketahui melakukan praktik tying dan bundling saat Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin melakukan peninjauan stok minyak goreng di pasaran.
Pelanggaran penjualan minyak goreng di salah satu toko ritel, yakni dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan kepada toko ritel modern di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.
"Kami operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan," kata Wahdi, usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidananya," kata dia.
Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya pula.
Baca Juga:Minyak Goreng Masih Langka, Warga Minta Operasi Pasar Kembali DIgencarkan
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada toko ritel tersebut terkait permasalahan yang ditemukan saat sidak.
"Nanti kami undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya," kata Kapolres saat dihubungi via WhatsApp.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu per liter," katanya. (ANTARA)