Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus
Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
Baca Juga:Perdalam Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Penyidik Periksa 2 Staf KONI Lampung
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
8. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
Dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.