3. Berboncengan lebih dari satu
Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
Baca Juga:Perdalam Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Penyidik Periksa 2 Staf KONI Lampung
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol
Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus
Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
Baca Juga:Tawuran dan Hancurkan Mobil Warga, 4 Remaja Ditahan di Polresta Bandar Lampung
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000