8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lampung

Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 17:07 WIB
8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lampung
Ilustrasi Razia polisi. 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lampung. [Suara.com/Agus H]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menerjunkan 104 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang mulai berlangsung hari ini Selasa (1/3/2022).

Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Lampung ini berlangsung selama 14 hari sampai 14 Maret 2022. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata seperti pelanggaran lalu Lintas dan yang mengakibatkan penularan Covid-19.

Menurutnya, tujuan operasi kali ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya rasa yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Baca Juga:Perdalam Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Penyidik Periksa 2 Staf KONI Lampung

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan menambahkankan ada 8 target pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas di Operasi Keselamatan Krakatau 2022 serta ancaman hukuman dan denda yang harus dibayar pelanggar, sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:

1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara

Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000

2. Pengemudi yang masih usia di bawah umur

Baca Juga:Tawuran dan Hancurkan Mobil Warga, 4 Remaja Ditahan di Polresta Bandar Lampung

Dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari satu

Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)

Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak