Dinas Pendidikan Perbolehkan SMA Sederajat di Lampung Gelar PTM Terbatas

pelaksanaan PTM terbatas di Lampung tetap mengacu kepada keputusan SKB 4 Menteri.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 13:03 WIB
Dinas Pendidikan Perbolehkan SMA Sederajat di Lampung Gelar PTM Terbatas
Ilustrasi siswa saat PTM terbatas. Dinas Pendidikan Lampung perbolehkan SMA sederajat gelar PTM terbatas. [ANTARA/Linna Susanti]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung tetap memberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu kepada keputusan SKB 4 Menteri.

Saat ini hanya ada satu kabupaten di Lampung yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yaitu Lampung Tengah. 

Sementara kabupaten dan kota lain di Lampung menerapkan PPKM Level 3. 

Baca Juga:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Janji Kelangkaan Minyak Goreng bisa Diatasi Sebelum Ramadan

"Kami mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada walikota/bupati di Lampung  bahwa di provinsi lampung PTM dapat dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas," ungkap Sulpakar saat diwawancarai saibumi.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan, PTM terbatas yang dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Untuk PPKM level 3 kita tetap mengacu kepada SKB 4 menteri. Karena kami, mengikuti apa yang dikehendaki orang tua siswa artinya bahwa PTM terbatas tetap dilakukan dengan berbagai pembatasan diantaranya maksimal 50 persen. Kemudian capaian vaksinasi bagi pendidik, dan tenaga pendidik paling sedikit 40 persen, serta capaian vaksin dosis kedua bagi lansia 10 persen," jelasnya.

Sulpakar berharap, kapasitas 50 persen ini bisa diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di seluruh kabupaten/kota.

"Kami berharap, satgas sekolah juga memperketat protokol kesehatan, dan orang tua juga diperbolehkan membuat pilihan apabila belum rela untuk anaknya belum PTM, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh," tukasnya.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Krakatau 2022 Dimulai Hari Ini, Polda Lampung Ingatkan Ini

Selain itu Sulpakar menambahkan pembelajaran jarak jauh memang banyak sekali kendala. Seperti blank spot atau susah sinyal di kabupaten/kota di Lampung.

"Ini kami pastikan PTM ini adalah solusi yang baik, guna bisa mengatasi kelemahan-kelemahan PJJ ini. Tetapi bagi orang tua yang belum mengijinkan jadi kita izinkan untuk pembelajaran jarak jauh," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini