Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Cabul Ajukan Banding

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Februari 2022 | 10:55 WIB
Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Cabul Ajukan Banding
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Seorang dosen divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. [Suara.com/Rochmat]

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini