Pakar Hukum: Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan terhadap Konstitusi

usulan penundaan pemilu menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Februari 2022 | 09:34 WIB
Pakar Hukum: Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan terhadap Konstitusi
Ilustrasi pemilu. Penundaan pemilu adalah pembangkangan terhadap konstitusi. [VectorStock]

SuaraLampung.id - Penundaan pemilihan umum (Pemilu) tidak sejalan dengan semangat konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpandangan bahwa penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Fahri berpendapat bahwa usulan penundaan pemilu ini tentunya tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi.

Oleh karena itu, usulan ini menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.

Baca Juga:Wacana Pemilu 2024 Ditunda Jadi Upaya Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres, Begini Alasannya

“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai 'ius constituendum' atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” kata dia, Minggu (27/2/2022).

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Indonesia, telah mengatur tentang siklus pelaksanaan Pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali.

Ini sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Secara doktrinal, Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, tentunya menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi, serta wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk diperdebatkan yang pada akhirnya melahirkan sikap pembangkangan terhadap nilai serta norma konstitusi itu sendiri, “constitution disobedience”.

“Pada hakikatnya UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul,” tambahnya.

Baca Juga:Tegaskan Taat Konstitusi, Hasto PDIP: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Lebih Baik Ketimbang Berimajinasi Tunda Pemilu

Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945, maka tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik yang diisi berdasarkan hasil Pemilu maupun mencari formula penundaan Pemilu.

“Sebab, tidak adanya pranata konstitusional yang tersedia dan diciptakan untuk itu,” kata Fahri. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak