Menunda Pemilu dengan Alasan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Sangat Janggal

Perludem Titi Anggraini menganggap penundaan pemilu 2024 tidak diatur dalam konstitusi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:45 WIB
Menunda Pemilu dengan Alasan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Sangat Janggal
Ilustrasi pemilu. Wacana penundaan pemilu dianggap janggal. [Unsplash/5Element]

Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD juga secara eksplisit menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

"Mestinya elite dan pimpinan parpol patuh dan taat dalam menjalankan konstitusi, bukan malah menawarkan sesuatu yang jelas tidak ada celahnya dalam UU Pemilu maupun konstitusi kita," tutur Titi.

Ia mengemukakan bahwa budaya konstitusi yang buruk selain merupakan pendidikan politik yang buruk, juga bisa menumbuhkan apatisme yang lebih besar pada publik terhadap para pejabat. (ANTARA)

Baca Juga:Perludem Sebut Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Menunda Pemilu Gegara Persoalan Pertumbuhan Ekonomi'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini