Hasil Ijon Proyek, 4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK

penyitaan tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan penetapan Majelis Hakim

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:54 WIB
Hasil Ijon Proyek, 4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK
tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara disita Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyitaan tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

"Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan," ungkap Ali Fikri, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Lebih lanjut ia menuturkan, hal ini dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery.

Baca Juga:Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?

"Apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara itu, untuk perkaranya sendiri ialah korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Utara, tahun 2015-2019.

Dan untuk 4 bidang tanah ini diduga sumber uang berasal dari ijon proyek. Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Perlu diketahui, sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara urung digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 16 Februari 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang dijadwalkan ulang menjadi Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga:Catat Info Terbaru! Jenis Layanan Publik Wajib Pakai BPJS Kesehatan Selain Jual Beli Tanah dan Bikin SIM

"Sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari s/d 23 Februari 2022. Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang s/d hari Rabu tgl 2 Maret 2022," tukas JPU KPK Taufiq, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya pada gelaran sidang yang dilaksanakan Rabu 9 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.

Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.

"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini