SuaraLampung.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan aturan baru dalam transaksi jual beli lahan dan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
Aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 800 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” kata Taufiqulhadi.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, adapun aturan tersebut akan berlaku bagi setiap kelas, baik itu kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3. “Harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” beber dia.
Taufiqulhadi juga menjelaskan alasan melampirkan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli tanah adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS pada seluruh masyarakat.