"Saya sudah cari di warung juga tidak ada. Apalagi di mini market banyak yang kosong. Makanya dengar kabar disini ada, saya langsung ke sini," terangnya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang telah berlaku pada 1 Februari 2022.
Dimana HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (ANTARA)
- 1
- 2