Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

KPK) optimistis Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:29 WIB
Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Ilustrasi Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah). Azis Syamsuddin jalani sidang putusan hari ini Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Terkait perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (ANTARA)

Baca Juga:Sempat Ditunda, KPK Optimis Hari Ini Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini