Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang

Menurut Mahfud MD, polisi sudah mengambil tindakan terukur di Wadas namun masih dituding sewenang-wenang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:58 WIB
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD bela polisi yang represif di Wadas. [Kemenkopolhukam]

SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membela polisi yang melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas, Jawa Tengah.  

Menurut Mahfud MD, polisi sudah mengambil tindakan terukur di Wadas namun masih dituding sewenang-wenang. 

Hal ini Mahfud MD sampaikan saat memberi sambutan secara virtual pada acara Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Mahfud MD meminta polisi bersikap humanis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga:Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan

Sikap yang humanis harus dikedepankan karena Polri mendudukkan dirinya sebagai polisi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga ketertiban serta menegakkan hukum, katanya. 

Oleh karena itu, katanya, ada empat prinsip HAM yang perlu dipatuhi seluruh anggota Polri saat bertugas dan menggunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.

“Pertama, proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua, legalitas,yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” sebut Menkopolhukam.

Tidak hanya itu, papar dia, polisi harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas/keharusan saat menindak pihak-pihak yang diduga melanggar hukum.

“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” terang Mahfud MD.

Baca Juga:Giring Ganesha Ikutan Kena Sentil soal Desa Wadas: Mana Suaranya? Jangan Cuma Berisik di Jakarta

Ia berpesan kepada anggota Polri agar empat prinsip itu menjadi pedoman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini