SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membela polisi yang melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas, Jawa Tengah.
Menurut Mahfud MD, polisi sudah mengambil tindakan terukur di Wadas namun masih dituding sewenang-wenang.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat memberi sambutan secara virtual pada acara Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Mahfud MD meminta polisi bersikap humanis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sikap yang humanis harus dikedepankan karena Polri mendudukkan dirinya sebagai polisi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga ketertiban serta menegakkan hukum, katanya.
Oleh karena itu, katanya, ada empat prinsip HAM yang perlu dipatuhi seluruh anggota Polri saat bertugas dan menggunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.
“Pertama, proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua, legalitas,yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” sebut Menkopolhukam.
Tidak hanya itu, papar dia, polisi harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas/keharusan saat menindak pihak-pihak yang diduga melanggar hukum.
“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” terang Mahfud MD.
Baca Juga:Giring Ganesha Ikutan Kena Sentil soal Desa Wadas: Mana Suaranya? Jangan Cuma Berisik di Jakarta
Ia berpesan kepada anggota Polri agar empat prinsip itu menjadi pedoman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahfud mengingatkan anggota Polri memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang dibekali senjata untuk membatasi hak orang-orang tertentu.
Kewenangan itu, kata Mahfud, jika tidak digunakan secara humanis dan sesuai prosedur, maka berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, empat prinsip HAM, seperti proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas harus selalu menjadi pedoman anggota Polri setiap menjalankan tugasnya.
Empat prinsip itu nantinya berguna saat anggota Polri dihadapkan pada situasi yang dilematis, kata Mahfud.
“Ketika (polisi) tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi jika bertindak bisa dituding melanggar HAM. Kasus di Wadas itu Polri sudah melakukan tindakan terukur sekalipun dituding di situ dianggap sewenang-wenang,” terang Mahfud.
Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM untuk Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri diselenggarakan secara bersama-sama oleh Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, KPAI, dan Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia secara virtual dan langsung di Jakarta, Kamis.
Kegiatan itu terdiri atas rangkaian acara diskusi panel yang mengangkat sejumlah isu di antaranya mengenai penyiksaan dalam penangkapan dan penahanan, pemidanaan tanpa penjara, serta keadilan restoratif. (ANTARA)