Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang

Menurut Mahfud MD, polisi sudah mengambil tindakan terukur di Wadas namun masih dituding sewenang-wenang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:58 WIB
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD bela polisi yang represif di Wadas. [Kemenkopolhukam]

Mahfud mengingatkan anggota Polri memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang dibekali senjata untuk membatasi hak orang-orang tertentu.

Kewenangan itu, kata Mahfud, jika tidak digunakan secara humanis dan sesuai prosedur, maka berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, empat prinsip HAM, seperti proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas harus selalu menjadi pedoman anggota Polri setiap menjalankan tugasnya.

Empat prinsip itu nantinya berguna saat anggota Polri dihadapkan pada situasi yang dilematis, kata Mahfud.

Baca Juga:Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan

“Ketika (polisi) tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi jika bertindak bisa dituding melanggar HAM. Kasus di Wadas itu Polri sudah melakukan tindakan terukur sekalipun dituding di situ dianggap sewenang-wenang,” terang Mahfud.

Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM untuk Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri diselenggarakan secara bersama-sama oleh Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, KPAI, dan Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia secara virtual dan langsung di Jakarta, Kamis.

Kegiatan itu terdiri atas rangkaian acara diskusi panel yang mengangkat sejumlah isu di antaranya mengenai penyiksaan dalam penangkapan dan penahanan, pemidanaan tanpa penjara, serta keadilan restoratif. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini