"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA.
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Baca Juga:Level PPKM Diisukan Sering Dinaikkan Jelang Ramadhan, KSP: Sungguh Tidak Benar!
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. (ANTARA)