Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah

Cara mengurus sertifikasi halal itu pun sebenarnya cukup sederhana

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:56 WIB
Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. Cara mengurus sertifikasi halal. [Shutterstock]

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019. (ANTARA)

Baca Juga:Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini