Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya

pelaku yang pamer alat vital inisial AP (43) ditangkap di sebuah warung kopi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:15 WIB
Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi penangkapan. Pria yang pamer alat vital di jalanan Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap di sebuah warung kopi. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat vital sambil menaiki sepeda motor di jalanan Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap. 

Kapolsek Gondang AKP Suwancono mengatakan, pelaku yang pamer alat vital inisial AP (43) ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung, Rabu (2/2/2022).  

Tidak ada perlawanan dari AP. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.

Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya

Baca Juga:Viral Pria Eksibisionis di Tulungagung, Pelaku Diburu Polisi

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib".

Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP.

Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:Puting Beliung Memorakporandakan Tulungagung, BPBD Masih Mendata Kerusakan

"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini