Wasiat Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, Gus Miftah: Wasiat Melanggar Syariat tak Boleh Dilakukan

Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki

Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Januari 2022 | 15:21 WIB
Wasiat Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, Gus Miftah: Wasiat Melanggar Syariat tak Boleh Dilakukan
Ilustrasi Gus Miftah. Gus Miftah minta Dorce Gamalama dimakamkan secara laki-laki. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyarankan Dorce Gamalama dimakamkan sebagai laki-laki.

Saran ini disampaikan Gus Miftah setelah mendengar adanya keinginan Dorce Gamalama yang dimakamkan sebagai perempuan.

Padahal secara kodrat, Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki lalu melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983.

Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.

Baca Juga:Kontroversi Permintaan Dorce, Begini Tata Cara Menguburkan Jenazah Ajaran Islam

"Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1/2022) dikutip dari ANTARA.

"Jadi kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.

Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.

"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.

"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.

Baca Juga:Wasiat Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, MUI Buka Suara

Gus Miftah juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.

"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini