"Jika TNWK atau Pemerintah memiliki program penanaman mangrove di pesisir hutan Way Kambas, KTH Rahayu Mandiri, siap melakukan kerjasama," ujarnya.
"Kerjasama ini dalam bentuk pembelian bibit mangrove milik KTH Rahayu Mandiri.
"Penanaman tanggung jawab kami, dengan upah penanam akan kami ambil dari keuntungan jual bibit mangrove," terang Sumari.
Sumari mulai aktif menanam mangrove sejak tahun 2009. Kesadaran melestarikan lingkungan pesisir dengan mangrove ia dapat dari mitra konservasi Way Kambas.
Baca Juga:Perampokan BRI Link Way Bungur Lampung Timur Jadi Atensi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno
Sebelum 2009, Sumari adalah pekerja ilegal di dalam hutan TNWK. Ia menampung ikan semacam gabus, belut dan kadang daging rusa hasil buruan liar di hutan TNWK.
"Ya memang saya dulu tidak tau kalau kerjaan yang saya lakoni melanggar hukum. Setelah 2009 diberi wawasan oleh mitra konservasi Way Kambas, kami mulai memahami," ucap Sumari.
Sejak itu Sumari tidak lagi melakukan kegiatan ilegal dalam hutan TNWK. Kini ia memanfaatkan potensi hutan sebagai sumber ekonomi.
Pria dua anak itu ingin mengabdi dan membayar apa yang pernah dilakukan olehnya sebagai pekerja ilegal dalam hutan Way Kambas.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Diperkosa Ayah Sambung, Gadis di Lampung Timur Lilit Perut Pakai Kain Tutupi Kehamilan