Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar

Penerimaan suap tersebut diduga berasal dari pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 08:30 WIB
Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dua pegawai pajak menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2022). 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Untuk dakwaan pertama, yaitu penerimaan suap, Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp6,47 miliar).

"Terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak masing-masing sebagai pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama Anging Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapuraagar merekayasa hasil perhitungan pajak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan.

Angin Prayitno Aji adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019, sedangkan Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada Januari 2018-September 2019.

Penerimaan suap tersebut diduga berasal dari pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar terkait pemeriksaan PT GMP tahun pajak 2016.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebesar Rp5 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Baca Juga:Konstruksi Kasus Suap Yang Jerat 2 Pegawai Pajak Di Sulsel Dan Jabar

Ketiga, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp35 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini