Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:42 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura. [Dok. Polri]

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan 'tracing' dan 'recovery asset'," tutur Sigit.

Sigit mengungkapkan bahwa terkait penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Ia menyampaikan sepanjang tahun 2021, Polri telah menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Sementara itu jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebanyak 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebanyak 2.601 kasus.

Baca Juga:Kemnaker Siap Cabut Izin P3MI yang Salurkan CPMI Ilegal

Angka tersebut meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan, dan uang palsu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini