Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi

jaksa eksekutor KPK akan segera mengeksekusi putusan terhadap Robin Pattuju

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:41 WIB
Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
Ilustrasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin Pattuju terima dihukum 11 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Putusan kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berkekuatan hukum tetap. Ini setelah pihak Robin maupun Jaksa penuntut umum (JPU) tidak menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan di PN Tipikor Jakarta. 

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor KPK akan segera mengeksekusi putusan terhadap Robin Pattuju. 

"Saat ini perkara Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga:Sosok Kombes Armia Fahmi yang Ditunjuk Jadi Plh Polrestabes Medan

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk telah menerima putusan majelis hakim," tambah Ali.

Menurut Ali, tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Kami berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ungkap Ali.

Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga:Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot, Dugaan Suap Bandar Narkoba

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini