"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri," tanya terdakwa.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)